Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus BTS 8 Triliun. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTS yang menjerat mantan Menkoinfo Johnny G Plate.
Arsul yang Politikus PPP ini juga meminta Kejagung fokus menelusuri kucuran uang haram dari megaproyek tersebut.
"Prinsipnya sama semua harus diusut ke mana aliran dana itu berada. Benar atau tidak ke orang tertentu?" kata Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/5).
Dia meminta semua pihak tidak menggiring kasus ini ke isu yang belum valid, seperti kabar aliran dan ke partai politik (parpol). Dia khawatir isu yang masih sumir justru dianggap kebenaran oleh masyarakat.
"Nanti masyarakat itu menangkapnya itu sebagai sebuah sudah merupakan sebuah kebenaran. Jadi yang soal-soal begitu menurut hemat saya ya kalaupun nanti ada yang bertanya itu biarkan menjadi tugas penegak hukum Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan," ucapnya.
Di sisi lain, Arsul juga menyambut baik sikap Kejagung yang tidak terpancing dengan pertanyaan-pertanyaan yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Menurut dia, penegak hukum harus bersikap profesional dalam mengusut satu perkara.
"Memang harus normatif saja, mereka kerja dulu harus selidiki setelah jelas bolehlah sebab itu pasti pasti ya kalau kemudian diselidiki ada buktinya itu akan tergambar nanti pasti di surat dakwaan mana aliran dana itu akan berlangsung gitu," tegas dia.
Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Korps Adhyaksa menegaskan memiliki bukti kuat dalam menetapkan Plate sebagai tersangka. Kejagung bahkan langsung menahan Johnny untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Arsul Sani korupsi BTS Kejagung Kemenkominfo